BUPATI LANNY JAYA
KEPUTUSAN BUPATI LANNY
JAYA
NOMOR TAHUN 2016
T E N T A N G
PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN
TANAH
KABUPATEN LANNY
JAYA TAHUN
ANGGARAN 2016
BUPATI LANNY
JAYA
Menimbang : a. bahwa dalam
rangka pelaksanaan Pembahasan Masalah Tanah di Kota Tiom Kabupaten Lanny Jaya, maka dipandang
perlu Membentuk Panitia
Pengadaan Tanah di Kabupaten Lanny
Jaya;
b.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas perlu
diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lanny Jaya;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 47);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140);
3.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
115);
4.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 135);
5.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22);
6.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244),
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang rencana tata Ruang Wilayah Indonesia
(Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 91);
8.
Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
9.
Peraturan
Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanag Bagi
pelaksana Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor
36 Tahun 2005 tentnag Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi
Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);
11.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya
di Provinsi Papua;
12.Peraturan Daerah Kabupaten
Lanny Jaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah;
13.Peraturan Bupati Lanny Jaya
Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penjabaran APBD tahun 2016;
14.Peraturan Daerah Kabupaten
Lanny Jaya Tahun 2015 tentang
Penjabaran Perubahan APBD tahun 2016;
M E M U T
U S K A N :
Menetapkan :
K E S A T U : Membentuk Tim Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Lanny
Jaya Tahun 2016 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
K E D U A : Tim sebagaimana
DIKTUM KESATU mempunyai tugas sebagai berikut;
a.
Melakukan
identifikasi dan inventarisasi terhadap pemilihan tanah, bangunan milik
masyarakat;
b.
Melakukan
penilaian harga tanah berdasarkan pada nilai jual obyek pajak (NJOP) atau nilai
nyata sebenarnya tahun berjalan;
c.
Melakukan
musyawarah dan penetapan ganti rugi harga tanah milik masyarakat;
d.
Melaporkan
hasil kerja panitia kepada Bupati.
K E T I G
A : Segala
biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2016;
K E E M P
A T : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Tiom
pada
tanggal
BUPATI LANNY JAYA
CAP/TTD
BEFA YIGIBALOM
Untuk Salinan yang sah
Sesuaidengan
yang asli
AN. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANNY JAYA
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN
PERUNDANG-UNDANGAN
LETIEN WENDA, SH
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada
Yth:
1.
Gubernur Provinsi Papua di Jayapura;
2.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua di
Jayapura;
3. Ketua
DPRD Kabupaten Lanny Jaya di Tiom;
4. Kepala
BAPEDA Kabupaten Lanny Jaya di Tiom;
5. Kepala
Inspektorat Kabupaten Lanny Jaya di Tiom;
6. Kepala
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lanny Jaya di
Tiom;
7. Pimpinan
Bank Papua Cabang PerwakilanTiom di Tiom;
8. Para
Kepala Distrik Se Kabupaten Lanny Jaya di Tiom;
9. Masing-masing
yang bersangkutan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI LANNY JAYA
NOMOR : 53 TAHUN 2016 TANGGAL : 29-02-2016
SUSUNAN NAMA-NAMA TIM PEMBAHASAN HARGA
TANAH DI KOTA TIOM
KABUPATEN LANNY JAYA TAHUN ANGGARAN 2016
SEKRETARIS : KABAG TATA
PEMERINTAHAN
ANGGOTA : 1.
ASISTEN II SETDA KABUPATEN LANNY JAYA
2.
KABAG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
3.
KEPALA BAPPEDA KABUPATEN LANNY JAYA
4.
KEPALA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
5.
KEPALA DINAS PU BINA MARGA
6.
KEPALA DINAS PU CIPTA KARYA
7.
KEPALA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA
8.
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
9.
KEPALA DISTRIK TIOM
10.KEPALA DISTRIK YIGINUA
11.KEPALA KELURAHAN BOKON TIOM
BUPATI LANNY JAYA
CAP/TTD
BEFA YIGIBALOM
Untuk Salinan yang
sah
Sesuaidengan
yang asli
AN. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANNY JAYA
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN
PERUNDANG-UNDANGAN
LETIEN
WENDA, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar